Jumat, 22 Juni 2012

Leasing

A. PENGERTIAN LEASING (SEWA GUNA USAHA)

Leasing adalah segala kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang penggunaannya diserahkan pada suatu perusahaan, melalui pembayaran secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee".

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah ”kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.”

B. Jenis-jenis Leasing :

1.Operating lease

Suatuoperasi lease tidak menyatakan adanya kewajiban jangka panjang baik bagi leesor maupun lessee dan biasanya boleh dibatalkan oleh pemilik atau pengguna aktiva setelah pemberitahuan ketetapan umum (memiliki hak opsi).

2.Service lease

Lease jenis ini,leeeor menyediakan baik pembiayaan maupun service atas aktiva-aktivaselama periade lease.

3.Financial lease

Merupakan suatu lease jangka panjang atas aktiva-aktiva tetap yang tidak boleh dibatalkanoleh kedua belah pihak.Sebagai sumber dana, financial lease pada dasarnya adalahsuatu jenis yang samadari alternative pembelanjaan utang jangka panjang.

Direct finance lease : jika pihak lease pada waktu sebelumnya belum memiliki barang modal yang dijadikan obyek leasing tersebut.
Sale and lease back : pihak lease yang sebelumnya memiliki barang modal tertentu, menjual barang tersebut kepada lessor.

C. Sumber dana leasing :

*Modal disetor.
*Laba ditahan.
*Depresiasi.
*Lembaga keuangan dan perusahaan leasing khusus menyediakan dana untuk leasing.
 
D. Manfaat leasing : 

>Menghemat modal. 
>Sangat luwes.
>Sebagai sumberdana.
>Menguntungkan cash flow.
>Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi.
>Sarana kredit jangka menengah dan panjang.
>Dokumentasi sederhana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar