Banyak
masyarakat yang belum atau tidak mengetauhi tentang UU perlindungangan konsumen
jadi perlindungan Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain.
Menurut
Hornby :"Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau
menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu
atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu
persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau
jasa".
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen, ada beberapa hal yang dipertimbangkan, antara
lain :
- Bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
- Bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
- Bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar.
- Bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
- Bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat perundangundangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat.
Jenis Perlindungan yang
diberikan kepada Konsumen, yaitu :
- Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada
konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses
pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan
selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang
dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
- Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada
konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa
tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum
tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan
atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu
barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang
tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau
jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan
Perlindungan Konsumen
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak-Hak
Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen sebagai
berikut:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Kewajiban
Konsumen :
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Kasus
pelanggaran Hak Konsumen di Indonesia
Sebagian besar masyarakat di Indonesia pasti pernah mengalami pelanggaran hak
mereka sebagai konsumen, baik mereka mengkonsumsi barang ataupun jasa yang ada.
Salah satu masalah yang sering dialami oleh masyarakat
Jakarta adalah alat transportasi, seperti bus, angkutan umum, kereta, busway,
dll. Tidak sedikit bus-bus atau angkutan-angkutan yang tak layak pakai masih
berkeliaran di seantreo Jakarta yang pada akhirnya membuat para penumpang tidak
nyaman, tidak aman ketika mereka menggunakan jasa tersebut. Para supir yang
ugal-ugalan dalam mengendarai kendaraan tersebut juga menimbulkan dampak yang
serupa bagi penumpang. Belum lagi belakangan ini marak kabar adanya pemerkosaan
bagi penumpang, hal tersebut menambah daftar hitam bagi pemilik jasa
transportasi. Seharusnya pemerintah ikut serta dalam kasus ini,dengan perlu
diadakannya inspeksi terhadap kendaraan-kendaraan yang layak pakai, dan
kepemilikan SIM ataupun KTP yang jelas bagi supir kendaraan. Jika semua telah
tercapai, mungkin masyarakat akan lebih nyaman menggunakan jasa transportasi
ini.
Masalah yang jauh lebih penting adalah kepemilikan atas
barang konsumsi yang tidak lebih dari masa expired atau kadaluarsa. Beberapa
bulan yang lalu, kasus susu-susu kadaluarsa yang masih diperdagangkan di
supermarket-supermarket besar di Ibukota. Pemerintah harus cepat bergerak akan
adanya pedagang-pedagang nakal yang masih berkeliaran di Indonesia yang tentu
saja dapat merampas hak konsumen dalam mengkonsumsi barang yang layak.
Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks,
seperti kita
ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikan
dengan bahan makanan , ditambah lagi jika bahan makanan yang sudah
terkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut
dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidak tahuan konsumen maka
kemungkinan besar yang terjadi adalah timbulnya sel-sel kanker yang pada
akhirnya dapat memperpendek usia hidup atau menyebabkan kematian.
Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus