Jumat, 29 Juni 2012

Membenahi Hukum Ekonomi diIndonesia

Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.

Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.

Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan yang diamanatkan oleh UUD.

Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945).

Perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum ekonomi yang baik pula. Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum ekonomi dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik maka perekonomian Negara tersebut akan berjalan dengan lancar.

Peranan hukum menurut Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008 antara lain adalah :

a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan

b. Hukum sebagai sarana pembangunan

c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan

d. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat

Hukum ekonomi di Indonesia juga dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.   Hukum Ekonomi Pembangunan

Hukum ekonomi pembangunan merupakan hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.   Hukum Ekonomi Sosial

Hukum ekonomi sosial merupakan hukum yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Hukum ekonomi juga memiliki beberapa asas yang harus dijunjung tinggi, yaitu :

a. Asas kaidah dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa. Dengan asas ini, diharapkan para pelaku usaha memiliki kaidah dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa, sehingga dia akan menghindari dan menjauhi hal-hal yang berbau kecurangan di dalam usaha yang dia jalani.

b. Asas manfaat. Segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

c. Asas demokrasi pancasila.

d. Asas adil dan merata.

e. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan. Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.

f. Asas hukum. Dengan asas ini, seharusnya para pelaku usaha takut kepada hukum yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dia tidak berani untuk melakukan kecurangan-kecurangan.

g. Asas kemandirian.

h. Asas keuangan.

i. Asas ilmu pengetahuan.

j. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.

k. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

l. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan. Kondisi hukum ekonomi di Indonesia saat ini kurang berjalan dengan baik atau lancar.

Hukum ekonomi seharusnya mengatur serta melindungi masyarakat di dalam kegiatan perekonomiannya. Akan tetapi, kenyataan yang baru-baru ini terjadi sangatlah memprihatinkan. Para produsen dalam negeri kita sedang gigit jari dalam menghadapi tumpah ruahnya barang (produk) impor dari luar negeri di indonesia. Ikan diimpor, beras diimpor, semuanya serba diimpor. Hal ini menyebabkan harga barang-barang dalam negeri mati seketika. Banyak produsen dalam negeri yang sengsara karena barang (produknya) tidak laku terjual yang disebabkan oleh lebih murahnya barang-barang impor. Peristiwa yang demikian menunjukkan masih kurangnya pemberlakuan hukum ekonomi di Indonesia.

Padahal, para petinggi negara sudah mengatur hukum ekonomi di Indonesia sedemikian rupa yang dicantumkan pada salah satu pasal UUD 1945. Pasal tersebut adalah pasal 33 yang menyangkut masalah kesejahteraan sosial, yang isinya antara lain :

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas. Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia

Semoga dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur jalannya suatu perekonomian Negara. Situasi ekonomi Negara bisa semakin lebih baik. Pertumbuhan ekonomi yang semakin pesat dari sector manapun, usaha-usaha kecil menengah juga semakin banyak bermunculan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar