- Pasal 26 UUD 1945 “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang sebagai warga negara (ayat 1), dan syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang” (ayat 2).
- Pasal 27 tentang persamaa dalam hukum dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Pasal 27 ayat (1) telah menetapkan bahwa segala warga negara bersamaa kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 27 ayat (2) telah menetapkan pula bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 UUD 1945 menyatakan dengan tegas tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya dijamin oleh Pemerintah dan Peamerintah akan mengundangkan Undang-undang yang akan mengaturnya.
- Pasal 29 UUD 1945 dalam ayat (2) dengan tegas menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya atau kepercayaannya.
- Pasal 30 UUD 1945 dalam pasal ini dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, yang syarat-syaratnya diatur dengan Undang-undang.
- Pasal 31 UUD 1945 menegaskan tentang hak-hak asasi di bidang pendidikan, bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, yang untuk itu maka Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajara nasional yang diatur dengan Undang-undang.
- Pasal 32 menyatakan bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia, jadi dalam arti ini setiap unsur-unsur kebudayaan, macam-macam kebudayaan yang ada yang telah dimiliki penduduk mempunyai hak untuk dilindungi dan dikembangkan.
- Pasal 33 UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hayat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Pasal 34 UUD 1945 tentang kesejahteraan sosial, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.8
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B. Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Kewajiban membela negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang telah ditulis sebelumnya.
Kewajiban dalam upaya pertahanan negara, seperti yang sudah dituliskan di atas pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
Contoh:
- Menjadi saksi pengadilan.
- Menghargai orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
- Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan.
- Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat.
- Melaksanakan ketertiban.
- Pertahanan dan keamanan.
- Menegakkan keadilan.
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar