Senin, 26 Maret 2012

Wajah Hukum Ekonomi Indonesia

        Sebelum berbicara mengenai ‘Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia’, mungkin masih banyak dari kita yang belum mengerti apakah Hukum dan Ekonomi memiliki keterkaitan? Jawabannya tentu memiliki keterkaitan, kenapa Karena di era yang serba globalisasi ini, perekonomian telah banyak berkembang. Hal itu dapat dilihat bahwasanya dalam ‘perdagangan’ saja sudah jauh berkembang.
        Bermula dari manusia yang mulai menyadari akan kebutuhan yang dapat lebih mudah didapat dengan cara ‘saling tukar’, sampai akhirnya mulai mengenal jual-beli dengan cara tradisional dengan cara ‘saling menukar barang yang kini lebih dikenal dengan istilah ‘barter’, kemudian berkembang lagi dengan jual-beli dengan alat tukar berupa uang, hingga seperti saat ini yaitu jual-beli internasional antar Negara, yang memungkinkan transaksi perdagangan yang lebih ‘luas’ ruang lingkupnya, dan masih terus berkembang hingga saat ini.
Seperti telah kita ketahui, bahwa segala sesuatu di dunia ini apabila semakin luas ruang lingkupnya, maka akan semakin rumit pula permasalahan yang mungkin akan dihadapi dalam ‘sesuatu itu’. Oleh karenanya, dibutuhkan pula sesuatu yang dapat meminimalisir permasalahan tersebut, seperti “Hukum” yang dapat mengatur atau member aturan-aturan dalam perekonomian. 
  I. Pengertian Hukum
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum.
    Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut  kesusilaan dan ditunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
    Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
    Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
    Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
    Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
II. Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
Tujuan hukum secara singkat :keadilan, kepastian, kemanfaatan.
Berikut merupakan teori-teori tujuan hukum menurut para ahli :
    Prof Subekti, SH :
    Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
    Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
    Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
    Geny :
    Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum pada hakikatnya dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
         Sumber hukum materiil yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politik hukum.
    Sumber hukum formil
Sumber hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 6 jenis, yaitu:
        Undang-undang Yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. UU dapat berlaku dalam masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam istilah ilmu hukum, UU dibedakan menjadi 2 yaitu:
    UU dalam arti materil, setiap keputusan pemerintah yang diliat dari isinya disebut UU dan mengikat setiap orang secara umum.
Namun tidak semua UU dapat disebut UU dalam arti materil karena ada UU yang hanya khusu berlaku bagi sekelompok orang tertentu sehingga disebut UU dalam arti formal saja, misalnya UU No. 62/1958 tenteng Naturalisasi.
    UU dalam arti formil, setiap keputusan pemerintah yang diliat dari segi bentuk dan cara terjadinya dilakukan secara prosedur dan formal.
Asas  hukum tentang berlakunya UU, yaitu:
  •  UU tidak berlaku surut
  • Asas lex inferiori superior derogat legi
  • Asas lex posteriori derogat legi priori
  • Asas lex specialis derogat legi generali
        Kebiasaan merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif. Namun tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang adil dan mengatur tata kehidupan masyarakat sehingga tidak semua kebiasaan dijadikan sumber hukum. Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yaitu himpunan kaidah sosial berupa tradisi yang umumnya bersifat sakral yang mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.
        Traktat atau perjanjian antar negara merupakan suatu perjanjian internasional antar 2 negara atau lebih. Traktat dapat dijadikan sumber hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu, mislanya dengan proses ratifikasi. Traktat dalam hukum internasional debedakan atas 2 jenis yaitu:
Treaty, perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR untuk disetujui sebelum diratifikasikepala negara.
Agreement, perjanjian yang di ratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negara baru disampaikan kepada DPR untuk diketahui.
        Yurisprudensi putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama. Yurisprudensi biasa disebut juga judge made law (hukum yang dibuat pengadilan)sedangkan yurisprudensi di negara-negara anglo saxon atau commonlaw diartikan sebagai ilmu hukum.
        Doktrin pendapat atau ajaran para ahli hukum, yang terkemuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat misalnya hakim dalam memeriksa perkara atau pertimbangan putusannya dapat menyebut doktrin dari ahli hukum tertentu dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya. Pasal 38 ayat (1) Mahkamah internasional menetapkan doktrin merupakan salah satu sumber hukum formil. Doktrin tidak mengikat seperti UU, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi sehingga bukanlah dianggap sebagai hukum namun doktrin hanya memiliki wibawa yang dipandang bersifat obyektif dan dapat dijadikan sumber penemuan hukum bagi hakim.
Hukum agama
    III. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
    Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
    Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.Kepastian hukum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
    IV. Kaidah / Norma
Jenis-Jenis Kaidah Atau Norma Yang Berlaku di Indonesia.
Kaidah secara bahasa atau etimologi berasal dari bahasa Arab “ Qaidah”, yang berarti dasar, fondasi, pangkal, peraturan, kaidah, norma dan prinsip. Sedangkan dalam kajian ilmu hukum, kaidah lebih diartikan dengan peraturan atau norma. Secara istilah atau teminologi menurut Hans Kelsen sebagaimana yang dikutip oleh Soerjono Soekanto adalah “That Seomething ought to happen, expicialy that a human being to behave in a specifik way” yang artinya sesuatu yang seharusnya dilakukan, terutama bahwa manusia harus bertingkah laku menurut cara tertentu.
        Menurut Yulies Tiena Masriani, S. H, M. Hum, kaidah dan norma adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat. Jadi singkat kata, kaidah atau adalah aturan-aturan yang berisi perintah dan larangan yang harus diterima dan ditetapkan di dalam masyarakat guna mewujutkan kedamaian, keamanan, keadilan ketertiban di dalam masyarakat.
Kaidah atau norma secara globalnya terbagi kepada dua macam.
  1. Kaidah atau norma dengan aspek kehidupan pribadi yaitu kaidah atau norma keagamaan dan kesusilaan.
  2. Kaidah atau norma antar pribadi yaitu norma sopan santun dan norma hukum.
Dengan demikian dapat kita bagikan secara rinci:
  • Norma agama, yang berguna untuk mencapai kesuciaan pribadi atau kehidupan beriman.
  • Norma kesusilaan, yang berguna untuk diri pribadi baik itu dihadapan manusia maupun dihadapan Tuhan.
  • Norma sopan santun, yang tujuannya supaya di dalam kehidupan bermasyarakat ada keenakan dan saling menghargai.
Norma hukum, yang tujuannya supaya tercapai kedamaian bersama.
    V. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
        Pengertian Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
        Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi:
    Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
    Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
    Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Sumber:http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-hukum-ekonomi/
           http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html

Minggu, 25 Maret 2012

Penegakan Hukum di Indonesia

      Hukum adalah sistem peraturan yang dibuat oleh negara sesuai dengan undang-undang baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggaran yang umumnya dikenakan sanksi.
Ciri-ciri hukum:Ada unsur perintah , larangan, dan sanksi yang tegas.

Unsur-unsur hukum:
  • Peratuaran tingkah laku.
  • Peraturan di adakan oleh badan resmi.
  • Peraturan bersifat memaksa.
  • Sanksi tegas bagi pelanggarnya.
fungsi hukum adalah peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hokum :
  • Menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup.
  • Menyelsaikan pertikaian.
  • Memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , tidak perlu dengan kekerasan.
  • Mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat.
  • Memenuhi keadilan dan kepastian hukum.
  • Sebagai alat kritik atau fungsi kritik mengawasi masyarakat dan pejabat.
Tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, ketertiban, dan sejahtera dalam kehidupan masyarakat.
Peranan hukum adalah sebagai berikut: 
  • Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan.
  • Hukum sebagai sarana pembangunan.
  • Hukum sebagai sarana penegak keadilan.
  • Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat                                                       
Sejarah Hukum di Indonesia
  • Periode Kolonialisme
  • Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
  • Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
  • Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
1.    Periode Kolonialisme
        Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.
a.    Periode VOC
Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk:
Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
Kendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
        Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.
b.    Periode liberal Belanda
        Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.
c.    Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
        Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah: 1) Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum; 2) Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; 3) Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi; 4) Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas; 5) Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum. Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan: 1) Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan; 2) Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur AsingTionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi.
Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi: 1) Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina; 2) Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah: 1)Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan; 2) Unifikasi kejaksaan; 3) Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan; 4) Pembentukan lembaga pendidikan hukum; 5) Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.
2.    Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
a.    Periode Revolusi Fisik
        Pembaruan hukum yang sangat berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi: 
  1. Meneruskan unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan; 
  2. Mengurangi dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi.
b.    Periode Demokrasi Liberal
        UUDS 1950 yang telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.
3.    Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
a.    Periode Demokrasi Terpimpin
        Langkah-langkah pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan peradilan adalah: 
  1. Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan dibawah lembaga eksekutif; 
  2. Mengganti lambang hukum dewi keadilan menjadi pohon beringin yang berarti pengayoman;
  3. Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965; 
  4. Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.
b.    Periode Orde Baru
        Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru ?membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan: 
  1. Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif; 
  2. Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.
4.    Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
        Sejak pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah:
  • Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan;
  • Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia; dan
  • Pembaruan sistem ekonomi.
        Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaruan hukum tetap terasa lambat dan masih tak tentu arahnya.
        Pembicaraan tentang hukum barulah dimulai jika terjadi suatu konflik antara dua pihak yang kemudian diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga. Dalam hal ini munculnya hukum berkaitan dengan suatu bentuk penyelesaian konflik yang bersifat netral dan tidak memihak.
        Pelaksanaan hukum di Indonesia sering dilihat dalam kacamata yang berbeda oleh masyarakat. Hukum sebagai dewa penolong bagi mereka yang diuntungkan dan hukum sebagai hantu bagi mereka yang dirugikan. Hukum yang seharusnya bersifat netral bagi setiap pencari keadilan atau bagi setiap pihak yang sedang mengalami konflik, seringkali bersifat diskriminatif memihak kepada yang kuat dan berkuasa.
        Seiring dengan runtuhnya kekuasaan Soeharto pada tahun 1998, masyarakat yang  tertindas oleh hukum bergerak mencari keadilan yang seharusnya mereka peroleh sejak dahulu. Namun kadang usaha mereka dilakukan tidak melalui jalur  hukum. Misalnya penyerobotan tanah di Tapos dan di daerah-daerah persengketaan tanah yang lain, konflik perburuhan yang mengakibatkan perusakan di sejumlah pabrik, dan sebagainya.
         Pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap hukum sebagai alat penyelesaian konflik dirasakan perlunya untuk mewujudkan ketertiban masyarakat Indonesia, yang oleh karena euphoria “reformasi” menjadi tidak terkendali dan  cenderung menyelesaikan masalah dengan caranya sendiri.
        Permasalahan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal, baik dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, penegakan hukum, kekuasaan hukum, maupun perlindungan hukum . Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya penegakan hukum oleh aparat.  Penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga, maupun lingkungan terdekatnya yang lain (tetangga, teman, dan sebagainya). Namun penegakan hukum ini sering pula mereka temui dalam media elektronik maupun cetak, yang menyangkut (pejabat, orang kaya, dan sebagainya).
        Penegakan hukum ini berlangsung dari hari ke hari, baik dalam peristiwa yang berskala kecil maupun besar.  Peristiwa kecil bisa terjadi pada saat berkendaraan di jalan raya. Masyarakat dapat melihat bagaimana suatu peraturan lalu lintas (misalnya aturan three-in-one  di beberapa ruas jalan di Jakarta) tidak berlaku bagi anggota TNI dan POLRI. Polisi yang bertugas membiarkan begitu saja mobil dinas TNI yang melintas meski mobil tersebut berpenumpang kurang dari tiga orang dan kadang malah disertai pemberian hormat apabila kebetulan penumpangnya berpangkat lebih tinggi.
Contoh peristiwa  klasik yang menjadi bacaan umum sehari-hari adalah : koruptor kelas kakap dibebaskan dari dakwaan karena kurangnya bukti, sementara pencuri ayam bisa terkena hukuman tiga bulan penjara karena adanya bukti nyata.


Kamis, 22 Maret 2012

Manfaat Air Hujan

Waktu Anda masih kecil, saat hujan datang, Anda malah keluar rumah untuk bermain di bawah air hujan. Pulang kembali ke rumah dengan basah kuyup, orangtua Anda marah karena mereka menganggap itu salah satu hiburan yang kotor dan tidak menguntungkan.

Sebenarnya orangtua Anda tidak sepenuhnya benar, juga tidak sepenuhnya salah. Dalam hal hubungannya dengan kebersihan rambut, air hujan ternyata bisa saja memiliki keuntungan untuk rambut Anda. Singkatnya, Anda bisa membersihkan rambut dengan air hujan.

Dilansir dari Water Rhapsody, konon orang-orang Barat zaman dahulu percaya bahwa mencuci rambut dengan air hujan dapat membuat rambut jauh lebih sehat dan bersinar karena datang langsung dari langit. Mitos tersebut berlangsung lama di luar sana, tetapi untungnya sains mampu menjelaskan ini.

Air hujan tergolong sebagai air yang “ringan”. Dikutip dari Rainwater Connection, air yang turun dari langit ini memiliki kadar kenetralan pH yang hampir sempurna, bebas garam, dan mineral yang buruk bagi rambut. Kalau difilter dengan rapi, air hujan menjadi materi paling netral yang dapat Anda gunakan untuk mencuci rambut.

Kenetralan yang dimiliki air hujan pada praktisnya tidak akan membuat rambut menyimpan sisa busa dari shampo yang Anda gunakan, sehingga proses pencucian akan menjadikan hasil maksimal untuk mahkota Anda. Bahan-bahan yang terkandung di dalam shampo dapat bekerja baik tanpa kontaminasi buruk dari air yang Anda gunakan.

Namun, teori ini tidak sepenuhnya berlaku bagi daerah-daerah yang berpolusi. Air yang diangkat ke langit saat proses pembuatan hujan dari daerah kotor mengandung banyak zat buruk bagi rambut Anda. Kadar kenetralannya pun berkurang secara signifikan, bahkan bisa lebih buruk dari air olahan publik seperti yang biasa Anda gunakan di rumah.

Karena itu sebelum menggunakan air hujan untuk membersihkan rambut, pastikan bahwa Anda berada di daerah yang bebas polusi dan pastikan air tersebut tersimpan pada suhu yang dingin, karena suhu tersebut dapat menambah efek berkilau pada rambut Anda.

Sumber: http://www.menjelma.com/2012/03/membersihkan-rambut-dengan-air-hujan.html

Selasa, 20 Maret 2012

TAK DIRESTUI

Yang aku sayang
Kinih telah diambil orang
Yang aku cinta 
Kinih engkau telah tiada
Mungkinkah ini semua
Sudah takdir yang maha kuasa
Sakit ku bukan karena cintaku padamu
tapi sakit ku karena dibenci orang tuamu
Haruskah ku pergi meninggalkanmu
Menangis lagi
Tak direstui
Sayang
Sayangilah aku
Yang menyayangi dirimu
Cinta
Cintailah aku
Yang mencintai dirimu
Rindu
Rindukan aku
Yang merindukan dirimu
Maafkan aku sayang ku tak memilihmu
Karena kedua orang tuaku tak suka padamu
Maafkan aku sayang ku tak memilihmu
Karena kedua orang tuaku sangat menbencimu
Padahal aku setia Kepadamu
Ku menyayangimu hingga akhir waktu
Padahal aku cinta Kepadamu
Kan ku ingat selalu kenangan manismu