Senin, 03 Oktober 2011

Prinsip-Prinsip Koperasi

            PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A.    Prinsip Munkner
v  Keanggotaan bersifat sukarela.
v  Keanggotaan terbuka.
v  Pengembangan anggota.
v  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
v  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis.
v  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
v  Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
v  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
v  Perkumpulan dengan sukarela.
v  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
v  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
v  Pendidikan anggota.
B.     Prinsip Rochdale
v  Pengawasan secara demokratis.
v  Keanggotaan yang terbuka
v  Bunga atas modal dibatasi.
v  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
v  Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
v  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
v  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota/koperasi.
v  Netral terhadap politik dan agama.
C.     PRINSIP RAIFFEISEN
v  Swadaya.
v  Daerah kerja terbatas.
v  SHU untuk cadangan.
v  Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
v  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
v  Usaha hanya kepada anggota.
v  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D.    PRINSIP HERMAN SCHULZE
v  Swadaya.
v  Daerah kerja tak terbatas.
v  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
v  Tanggung jawab anggota terbatas.
v  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
v  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
E.     PRINSIP ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
v  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat.
v  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
v  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasiona.
  PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
v  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
v  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
v  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
v  Adanya pembatasan bunga atas modal.
v  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
v  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
v  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
 PRINSIP KOPERASI  UU NO. 25 / 1992
v  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
v  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
v  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
v  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
v  Kemandirian.
v  Pendidikan perkoperasian.
v  Kerjasama antar koperas.
Sumber – sumber :
http://lirin021206.wordpress.com/2010/10/31/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar