PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. Prinsip Munkner
v Keanggotaan bersifat sukarela.
v Keanggotaan terbuka.
v Pengembangan anggota.
v Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
v Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis.
v Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
v Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
v Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
v Perkumpulan dengan sukarela.
v Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
v Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
v Pendidikan anggota.
B. Prinsip Rochdale
v Pengawasan secara demokratis.
v Keanggotaan yang terbuka
v Bunga atas modal dibatasi.
v Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
v Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
v Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
v Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota/koperasi.
v Netral terhadap politik dan agama.
C. PRINSIP RAIFFEISEN
v Swadaya.
v Daerah kerja terbatas.
v SHU untuk cadangan.
v Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
v Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
v Usaha hanya kepada anggota.
v Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D. PRINSIP HERMAN SCHULZE
v Swadaya.
v Daerah kerja tak terbatas.
v SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
v Tanggung jawab anggota terbatas.
v Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
v Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
E. PRINSIP ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
v Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
v Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
v Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasiona.
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
v Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
v Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
v Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
v Adanya pembatasan bunga atas modal.
v Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
v Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
v Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
v Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
v Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
v Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
v Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
v Kemandirian.
v Pendidikan perkoperasian.
v Kerjasama antar koperas.
Sumber – sumber :
http://lirin021206.wordpress.com/2010/10/31/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar